Mentari Muharram dan Didik Dau
REDAKSI EHYAL, STDI IMAM SYAFI’I JEMBER-
Salah satu fungsi Fakih adalah sebagai wadah pembentukan mahasiswi prodi Hukum Keluarga Islam yang kritis, cerdas, kreatif dan inovatif diimbangi dengan akhlak mulia dan kepribadian islami. Berangkat dari hal tersebut, Fakih Putri STDI Imam Syafi’i Jember mengadakan lomba Studi Kasus Permasalahan Fikih dan Ushul Fikih.
Peserta lomba studi kasus ini wajib diikuti oleh mahasiswi semester 1 – 5 prodi Hukum Keluarga Islam dengan mengirimkan 3 orang sebagai perwakilan dari setiap kelas. Adapun penonton lomba diwajibkan bagi seluruh mahasiswi Hukum Keluarga Islam dari semester 1 sampai 7, dengan ustaz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. hafidzahullah sebagai juri.
Sebelum memasuki acara puncak pada tanggal 16 Desember 2023 yaitu presentasi hasil penelitian, para peserta diwajibkan untuk menyerahkan makalah penelitian ke panitia perlombaan pada tanggal 11 Desember 2023. Judul-judul penelitian dan nama-nama peserta lomba sebagai berikut:
- French Khimar bagi Wanita Bercadar Ditinjau dari Koridor Syari’at oleh HKI 1A, dengan anggota:
– Luthfiah Husna Ibrahim
– Vera Armelia
– Syahiddiena Tsaqifa Zahro
- Hukum Air Daur Ulang Limbah untuk Bersuci oleh HKI 1B, dengan anggota:
– Annisa Sulha Sahara
– Siti Suhada
– Nurul Humairah
- Analisis Hukum Islam Terhadap Seruan Pemboikotan Produk Pro Israel oleh HKI 3A, dengan anggota:
– Saffanah Salsabila Ginting
– Fathimah Nadiatul Hikmah
– Khodijah
- Kesaksian Palsu dalam E-sertifikat Webinar oleh HKI 3B, dengan anggota:
– Nadhira Mahmudah
– Maryam
– Luk Luk Khoirurrizalina
- Zakat Profesi dalam Persepektif Hukum Islam oleh HKI 5A, dengan anggota:
– Fatimah Rahma Zubaidi
– Afifah Meiwin Berlian
– Stevanny Adelia Putri
6. Fenomena Julid Fii Sabilillah dalam Persepektif Hukum Islam oleh HKI 5B, dengan anggota:
– Inanda Tsabithah Salsabila
– Cindy Eka Ananda Pangestu
– Hanifatunnabilah
Pada tanggal 16 Desember 2023, memasuki acara puncak lomba yaitu presentasi hasil masing-masing kelompok. Acara ini dipandu oleh Nabila sebagai pembawa acara (MC) dengan membawakan jargon kepada penonton “Muslimah Berdedikasi dengan Aktif, Kritis, dan Inovatif”. Penonton pun ikut memeriahkan jargon tersebut dengan antusias sembari menunggu sesi presentasi dimulai.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari juri, ustaz Anas Burhanuddin, Lc., M.A hafidzahullah. Setelah itu, tibalah sesi presentasi di mana setiap kelompok diberikan waktu 7 menit untuk menjelaskan hasil penelitian. Lalu dilanjutkan dengan komentar dan masukan dari juri. Para penonton menyimak dengan serius.
Sebelum pengumuman pemenang, ustaz Anas selaku juri memberikan pesan kepada para peserta, “Siapa pun pemenangnya, bagi kami semua peserta adalah juara. Jadi, kalaupun nanti ada juara 1 dan 2, itu hanya bonus saja.” Setelah ustaz memberikan nasihat dan penutupan acara, beliau meninggalkan auditorium Malik bin Anas. Lalu acara dilanjutkan dengan sesi doorprize untuk penonton. MC memberikan 3 soal yang berkaitan dengan materi studi kasus kepada penonton. Sesi ini berlangsung sangat seru, penonton saling berebut untuk menjawab soal hingga MC kebingungan menentukan siapa yang paling cepat mengangkat tangan.
Lima belas menit berlalu, pembawa acara sudah mengantongi 3 pemenang doorprize. Tiba saatnya, pembawa acara mengumumkan pemenang juara 1 dan 2 perlombaan studi kasus. Juara 1 diraih oleh HKI 5B dengan judul “Fenomena Julid Fii Sabilillah dalam Perspektif Hukum Islam”. Sementara juara 2 diraih oleh HKI 1A dengan judul “French Khimar bagi Wanita Bercadar Ditinjau dari Koridor Syariat”.
Pemenang juara 1 dari HKI 5B mengungkapkan alasan mengambil pembahasan ‘Julid fi Sabilillah‘ sebagai judul, karena fenomena tersebut viral dan menjadi trending topik di Twitter. “Kami mempersiapkan makalah hasil penelitian ini hanya dalam 3 hari. Saat pengumuman pemenang, sungguh kami tidak menyangka akan meraih juara 1. Kami bahagia dan bersyukur kepada Allah karena telah memudahkan urusan kami hingga menjadi pemenang,” ucap Ketua kelompok HKI 5B.
Leave a Reply